Rabu, 05 Februari 2014

mazhab maliki




BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

                          Istilah mazhab merupakan sighat isim makan dari fi’il madhi yaitu zahaba. zahaba artinya pergi oleh karena itu mazhab artinya tempat pergi atau jalan. Kata-kata yang semakna ialah maslak, thariiqah dan sabiil, yang kesemuanya berarti jalan atau cara. Pengertian mazhab menurut istilah dalam kalangan umat Islam ialah, “Sejumlah dari fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat seorang alim besar di dalam urusan agama, baik ibadah maupun lainnya.”
Setiap mazhab punya guru dan tokoh-tokoh yang mengembangkannya. Biasanya mereka punya lembaga pendididikan yang mengajarkan ilmu-ilmu kepada ribuan muridnya. Berkembangnya suatu mazhab di sebuah wilayah sangat bergantung dari banyak hal. Salah satunya dari keberadaan pusat-pusat pengajaran mazhab itu sendiri. Selain itu sedikit banyak dipengaruhi juga oleh mazhab yang dianut oleh penguasa, di mana penguasa biasanya mendirikan universitas keagamaan dan mengajarkan mazhab tertentu di dalamnya.
Walaupun di atas telah diuraikan mengenai mazhab, ada baiknya di sini diadakan analisis tentang mazhab Maliki, analisis mazhab maliki yang akan dibahas pada makalah ini, supaya lebih jelas dan gamblang bagi mahasiswa lainnya.

B.     Rumusan Masalah
            Adapun rumusan masalah pada makalah ini yaitu:
1.      Biografi imam malik
2.      Mengetahui dasar-dasar fikih imam malik
3.      Para murid imam malik
4.      Karya-karya imam malik



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Biografi Imam Malik

Mazhab Maliki adalah merupakan kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Malik dan para penerusnya di masa sesudah beliau meninggal dunia, yang merupakan penjabaran dan perluasan pendapat-pendapat beliau dalam bidang fiqh sesuai dengan kaidah-kaidah yang ditempuh oleh beliau.
 Nama lengkap dari pendiri mazhab ini ialah Malik bin Anas bin Abu Amir. Lahir pada tahun 93 H = 712 M di Madinah. Pada perkembangan selanjutnya dalam kalangan umat Islam beliau lebih dikenal dengan sebutan Imam Malik. Imam Malik terkenal dengan imam dalam bidang hadis Rasulullah SAW. Imam Malik belajar pada ulama-ulama Madinah. Yang menjadi guru pertamanya ialah Abdur Rahman bin Hurmuz. Beliau juga belajar kepada Nafi’ Maula Ibnu Umar dan Ibnu Syihab Az Zuhri. Adapun yang menjadi gurunya dalam bidang fiqh ialah Rabi’ah bin Abdur Rahman. Sebagaimana Imam Abu Hanifah sebagai Mujtahid ahli ibadah, maka demikian pula Imam Malik. Hal ini dapat dilihat dari riwayat yang mengatakan bahwa “ beliau bermimpi bertemu dengan Nabi Muhammad SAW pada setiap malam”.  Kata-kata tersebut menunjukkan bahwa beliau adalah seorang ahli ibadah, sebab orang yang dapat bermimpi bertemu dengan Nabi tak lain kecuali ahli ibadah.
Imam Malik adalah imam (tokoh) negeri Hijaz, bahkan tokohnya semua bidang fiqh dan hadits. Dan merupakan suatu kebanggaan baginya bahwa Imam syafi’I sendiri adalah termasuk salah seorang murid beliau dan kemudian menjadi imam madzhab pula.[1] 
Sebagai ulama hadits, ia menempati kedudukan yang khas di antara bintang -bintang ilmuwan berbakat seperti penghimpun hadits terkenal Imam Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan bahwa ia selalu menjauhi pergaulan dengan bukan cendekiawan. Menurut Imam Hanbal, dialah penghimpun satu-satunya yang mendapat gelar kehormatan tidak pernah menyiarkan hadits sebelum ia sendiri yakin dan puas. Ia begitu dihargai oleh para ilmuwan lainnya, sehingga ketika pada suatu kali orang bertanya pada Imam Hanbal mengenai seorang perawi, Imam Hanbal menjawab, perawi itu pastilah dapat dipercaya, karena Imam Malik telah menyiarkan rawinya.
Para ahli hadits, ilmuwan sezaman dan sesudahnya amat memuji hasil intelektual yang dicapainya. Abdur Rahman ibn Mahdi, umpamanya, mengatakan tak ada ahli hadits yang lebih besar dari pada Imam Malik di dunia ini. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Syafi'I menyanjungnya sebagai ahli hadits. Ia juga seorang ahli hukum. Lebih dari 60 tahun ia memberi fatwa di Madinah.
Imam Malik masyhur oleh ketulusan dan kesalehannya. Ia selalu bertindak sesuai dengan keyakinannya. Ancaman atau kemurahan hati tidak akan dapat membelokkan dia dari jalan yang lurus. Sebagai anggota kelompok yang gemilang pada awal masa Islam, ia tidak dapat dibeli, dan dengan semangat keberaniannya selalu membuktikan bahwa ia adalah bintang pembimbing bagi para pejuang kemerdekaan.
Pengendalian diri dan kesabaran Imam Malik membuat ia ternama di seantero dunia Islam. Pernah semua orang panik lari ketika segerombolan Kharijis bersenjatakan pedang memasuki Masjid Kufa. Tetapi, Imam Malik yang sedang shalat tanpa cemas tidak beranjak dari tempatnya. Mencium tangan khalifah apabila menghadap di baliurang sudah menjadi adat kebiasaan, namun Imam Malik tidak pernah tunduk pada penghinaan seperti itu. Sebaliknya, ia sangat hormat pada para cendekiawan, sehingga pernah ia menawarkan tempat duduknya sendiri kepada Imam Abu Hanifah yang mengunjunginya. Kaum Muslimin di Arab barat hanya menganut Madzhab Maliki.
Madhab Imam Maliki tumbuh kembang pertama di Madinah kemudian tersiar ke negeri Hijaz, perkembangan Madzhab Imam Maliki pernah surut di Mesir karena pada masa itu berkembang pula madzhab syafi’I dan sebagian pendukungnya mengikuti Madzhab syafi’i tetepi pada zaman Ayyubuyah Madzhab Maliki kembali hidup. Sebagaimana di Mesir,demikian juga di Andalus dimasa pemerintahan Hisyam ibn abd. Rahmanya para ulama yang mendapat kedudukan tinggi menjabat sebagai Hakim Negara adalah mereka yang menganut Madzhab Maliki sehingga madzhab ini tumbuh subur dan berkembang pesat.
Dia bekata :’’saya tidak belaja kecuali untuk diri sendiri, dan saya tidak belajar agar supaya orang-orang membutuhkan saya.‘’ Imam Syafe’i berkata: ‘’kalau tidak ada imam Malik dan Ibnu ‘Uyainah, maka hilanglah ilmu dari negeri Hijaz.’’ imam Adz-Dzahabi berkata,’’ ilmu fikih berhulu pada imam Malik, dan pendapatnya secara umum baik.’’ Mazhabnya terkenal dan tersebar ke Maroko, Andalusia, Yaman, Sudan, Bashrah, Baghdad, Kufah, Sebagian Syam, Mesir dan Khurasan. Diantara gurunya adalah Nafi maulana Ibn Umar, Ibn Syihab Az-Zuhriy Dan Hisyam Bin Urwah. Sedangkan murid-muridnya adalah yahya Al Qathan, Abdullah Bin Mubarak, Waqi’ Bin Jarrah, dan Syafe’i. Teman-temannya antara lain Sufyan Ats-Tsauri, Abu Hanifah An Nu’man, Abu Yusuf dan Laits bin Saad. Dia mempunyai catatan surat menyurat dengan Laits bin Saad yang terkenal alim. Dia dan abu yusuf keduanya bergelar ‘Asy-Syaikhani’ dan merupakan orang kedua setelah imam malik dalam madzhab Malik Malikiah. Abu Yusuf berkata:’’ demi allah say tidak akan mendekati raja dari pada raja sampai mendekat kepada imam malik, kecuali Allah mencabut kewjibannya dari dadaku.’’[2] 

B.     Metode Penentuan Hukum Imam Malik

Imam Malik mempunyai kesamaan dengan Imam Abu Hanafi, ia adalah seorang yang taat ibadah, rajin, sungguh-sungguh dan senang mempelajari ilmu. Ia adalah seorang ulama besar dalam Ilmu Hadist dan terkadang kalau meriwayatkan sebuah fatwa ia sangat memperhatikan dan sangat hati-hati sekali, seperti yang terungkap dalam perkataannya “Saya tidak pernah meriwayatkan sebuah Hadist, adapun metode istidlal yang digunakan olehnya: Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ Ahl Al- Madinah, Fatwa Sahabat, Khabar Ahad Dan Qiyas, Al-Istihsan, Al-Mashlalah Al- Mursalah, Saad Al-Zara’i, Istishab, Syar’u Man Qoblana Syar’un Lana”[3]
Istidlal dan faktor-faktor yang mempengaruhi Imam Malik dalam menetapkan Hukum Islam, Imam Malik adalah seorang Mujtahid dan ahli Ibadah sebagaimana halnya Imam Abu Hanifah, karena ketekunan dan kecerdasannya Imam Malik tumbuh sebagai seorang ulama’ terkemuka terutama dibidang ilmu hadits dan fiqh.


Metode Istidlal dalam menetapkan hukum Islam Mazhab (Maliki) ini berpegang pada:

1.      Al-Qur'an
2.      Hadits Rasulullah yang dipandang sah
3.      Ijma'ahlul Madinah. Terkadang menolak hadits yang berlawanan atau yang tak diamalkan ulama Madinah
4.      Fatwa sahabat (sahabat besar fatwa yang berwujud Hadits yang wajib diamalkan didasarkan pada a- naql)
5.      Khabar Ahad dan Qiyas(sesuatu yang datang dari Rasulallah)
6.      Al Ihtisan (beralih dari satu qiyas ke qiyas lain yang dianggap lebih kuat dilihat dari tujuan syariat ditururnkan).
Imam Maliki adalah salah satu madzhab atau tokoh ulama’ yang sangat terkenal sebagai pemikir Islam dibidang Fiqih dan Hadits yang kemudian dewasa ini masih menjadi kiblat sebagian orang atau komunitas muslim berpijak untuk pengambilan keputusan hukum Islam yang dianut oleh sekitar 15 % ummat muslim Afrika Utara dan Afrika Barat, hal ini kaitannya dengan sosok seorang tokoh Islam, karakter pemikirannya serta karya karyanya yang dapat bertahan hidup sampai dewasa ini.
Di dalam mengistimbatkan hukum syari’ Imam Malik membuat patokan antara lain :
1.      Nash (kitabulloh dan sunnah rosul yang mutawatir)
2.      Dhohir nash
3.      Dalil nash (mafhum mukhalafah)
4.      Amal perbuatan penduduk madinah
5.      Khobar ahad (yang dirowikan seseorang)
6.      Ijma’
7.      Fatwa salah seorang sahabat
8.      Qiyas
9.      Ihtisan
10.  Syadzdari’ah (menutup jalan yang membawa kerusakan)
11.  Mura’atul khilaf (menghormati perselisihan pendapat)
12.  Istihshab (berpegang pada hokum semula)
13.  Masholikhul mursalah
14.   Syari’at sebelum islam

Dari patokan-patokan ini dapatlah diketahui system istinbat Imam Malik. Diantaranya yang tidak ditempuh mujtahid lain adalah :

1.      Sunnah
Syarat-syarat dalam menerima sunnah/al-hadits imam malik tidak membuat syarat yang berat sebagaimana Imam Abu Hanifah. Imam Malik dapat menerima khobar ahad asalkan sanadnya shohih atau khasan walaupun berlawanan dengan qiyas ataupun amal perbuatan rowinya. Syarat yang penting dalam menerima khobar ahad itu tidak bertentangan dengan amalan penduduk Madinah. Juga orang yang merowikannya dari kalangan ‘ulama hijaz.
2.      Amal perbuatan orang Madinah
Imam Malik memandang bahwa amalan penduduk Madinah dapat dijadikan hujjah, yakni dapat dijadikan dalil: malahan beliau mendahulukan atas qiyas dan khobar ahad karena Imam Malik amal perbuatan ahli Madinah menempati riwayat orang banyak (jama’ah) dari Rasulullah saw. Sedang riwayat jama’ah dari jama’ah (mutawatir) lebih utama didahulukan daripada riwayat seorang dari seorang (khobar ahad). Di atas pandangan inilah Imam Malik bahwa amal perbuatan penduduk Madinah lebih kuat dari qiyas dan khobar ahad. Pandangan ini mendapat tantangan yang keras dari para Mujtahidin terutama Imam Syafi’i dan Laits bin Saad dan abu Yusuf.
3.      Qaulu Shahaby (fatwa salah seorang sahabat)
Fatwa shahabyyakin fatwa salah seorang shahabat kalau ternyata syah sanadnya, sedang sahabat tersebut terkenal dari kalangan ‘ulama sahabat dan fatwa nya tidak bertentangan dengan sunnah Rosul yang shoheh, maka Imam Malik memandang bukan saja dapat dijadikan dalil malahan didahulukan atas qiyas.
4.      Maslahah mursalah
Yaitu sifat yang diduga akan membawa kemaslahatan. Sifat mana tidak ada ketegasan dari nash untuk dianggap atau ditolak, yang oleh karenanya disamakan masholihul mursalah.



C.    Karya-Karya Imam Maliki

Imam Malik telah menulis sebuah Buku yang dinamakan al-Muwatta’, Buku ini mengandungi Hadits-Hadits yang Sahih dan Mursal, Fatwa sahabat dan pendapat para Tabi’in, dan juga mengandungi Ijtihad beliau sendiri dalam bentuk qiyas, tafsir , tarjih. Beliau menulis buku tersebut dalam masa empat puluh tahun, ini adalah merupakan karya terbesar Imam Malik dan merupakan buku pertama dalam ditulis sempurnanya, setelah Al-Qur’an dan Hadist. Al-Muwatta ingin dijadikan kitab dan Mazhab rasmi bagi Khilafah Abbasiah masa itu tetapi Imam Malik dengan tawadu’ menolak permintaaan tersebut. Selain al-Muwatta’ kitab yang terkenal dalam mazhab Maliki adalah al-Mudawwanah yang ditulis oleh murid-murid beliau dan menjadi pegangan rasmi pemerintahan Umawiyyah di Andalus atau Spain.
Imam Malik mengumpulkan sejumlah besar hadits dalam kitabnya Al-Mutawatta’ itu kemudian memilihnya selama bertahun tahun bahkan ada riwayat yang mengaakan bahwa dalam hal ini Imam Malik telah mengumpulkan 4000 hadits sampai ia wafat tinggal 1000 saja. Hadits-hadits itu dipilih Imam Malik tiap tahun mana yang lebih sesuai untuk kaum muslimiin dan yang paling mendekati kebenaran dalam waktu yang lama yaitu 40 th.
Adapun yang dimaksud kandungan dari aspek fiqih adalah karena kitab Almuwathta’ itu disusun berdasar sistematika dengan bab-bab layaknya kitab fiqih, antara lain : taharoh, kitab salat, kitab zakat, kitab shiam, Nikah dll. Setiap kitab dibagi lagi beberapa pasal yang tiap fasalnya mengandung fasal-fasal sejenis , seperti fasal salat jumat, salat syafar dan lainnya dengan demikian hadits-hadits didalam Almutawathta’ menyerupai kitab fiqih.
Kitab Al mudawwamah al kubra merupakan kumpulan risalah yang memang tidak kurang dari 1036 masalah dari fatwa Imam Malik yang dikumpulkan Asad ibn al furat yang berasal dari tunis. Asad ibn furat tersebut pernah menjadi murid Imam Malik dan pernah mendengar Almutawathta’ dari Imam Malik kemudian ia pergi ke Irak, Mesir dan wilayah timur tengah bertemu dengan murid Imam Abu Hanifah Abu Yusuf dan Muhammad membicarakan tentang aliran fiqih Irak, Mesir bertemu dengan Qasim berbicara tenteng hasil pertemuannya di Mesir ditanyakan kepada murid Imam Malik dan ditanyakan terutama pada Qaasyim dan jawaban-jawaban itulah yang kemudian dijadikan buku Almudawwanah tersebut.
Adapun karya-karya dari Imam Malik diantaranya, kitab Muwaththa, Al- Mudawanah Al-Qubra, di antara sahabat yang membantu mengembangkan mazhabnya adalah: Usman Ibn Al-Hakam Al-Juzami, Abdurrahman Ibn Khalid Ibn Yazid Ibn Yahya, Abd.Rahman Ibn Al-Qasyim, Asyab Ibn Abd Aziz Ibn Abd Al- Hakam, Haris Ibn Miskin dan orang-orang yang ada dimasa mereka.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan

Mazhab Maliki adalah merupakan kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Malik dan para penerusnya di masa sesudah beliau meninggal dunia, yang merupakan penjabaran dan perluasan pendapat-pendapat beliau dalam bidang fiqh sesuai dengan kaidah-kaidah yang ditempuh oleh beliau. Nama lengkap dari pendiri mazhab ini ialah Malik bin Anas bin Abu Amir. Lahir pada tahun 93 H = 712 M di Madinah. Pada perkembangan selanjutnya dalam kalangan umat Islam beliau lebih dikenal dengan sebutan Imam Malik. Imam Malik terkenal dengan imam dalam bidang hadis Rasulullah SAW.       




DAFTAR PUSTAKA


Bek, khudlari. Tarikh Tasyri’al Islami, Attijuariyatul Kubra, Mesir. 1976

Hoesen, ibrahim. Perbandingan Mazhab, Balai Pustaka dan Perpustakaan Islam, Yay. Ihya Ulumaddin Indonesia, Jakarta.

Muhammad Sa’id mursi, Syaikh Tokoh-tokoh besar islam sepanjang sejarah, pustaka al-kautsar. 2009.

Asy-syarqawi, Abdurrahman. Riwayat sembilan imam fiqih, Puataka Hidayah. 2000




[1] Ibrahim Hoesen, Perbandingan Mazhab, Balai Pustaka dan Perpustakaan Islam, Yay. Ihya Ulumaddin Indonesia, Jakarta. Hal. 18.

[2] Syaikh Muhammad Sa’id mursi. Tokoh-tokoh besar islam sepanjang sejarah, pustaka al kautsar. 2009. Hlm 339
[3] Khudlari Bek. Tarikh Tasyri’al Islami, Attijuariyatul Kubra, Mesir,Hlm. 243-245.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar