BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Istilah
mazhab merupakan sighat isim makan dari fi’il madhi yaitu zahaba. zahaba artinya pergi oleh karena itu mazhab artinya tempat
pergi atau jalan. Kata-kata yang semakna ialah maslak, thariiqah dan sabiil, yang kesemuanya
berarti jalan atau cara. Pengertian mazhab menurut istilah dalam kalangan umat
Islam ialah, “Sejumlah dari fatwa-fatwa
dan pendapat-pendapat seorang alim besar di dalam urusan agama, baik ibadah
maupun lainnya.”
Setiap mazhab punya guru dan tokoh-tokoh yang mengembangkannya. Biasanya
mereka punya lembaga pendididikan yang mengajarkan ilmu-ilmu kepada ribuan
muridnya. Berkembangnya suatu mazhab di sebuah wilayah sangat bergantung dari
banyak hal. Salah satunya dari keberadaan pusat-pusat pengajaran mazhab itu
sendiri. Selain itu sedikit banyak dipengaruhi juga oleh mazhab yang dianut
oleh penguasa, di mana penguasa biasanya mendirikan universitas keagamaan dan
mengajarkan mazhab tertentu di dalamnya.
Walaupun di atas telah diuraikan mengenai mazhab, ada baiknya di sini
diadakan analisis tentang mazhab Maliki, analisis mazhab maliki yang akan
dibahas pada makalah ini, supaya lebih jelas dan gamblang bagi mahasiswa
lainnya.
B. Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah pada makalah ini yaitu:
1.
Biografi imam malik
2.
Mengetahui dasar-dasar fikih imam
malik
3.
Para murid imam malik
4.
Karya-karya imam malik
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Biografi
Imam Malik
Mazhab Maliki adalah merupakan kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari
Imam Malik dan para penerusnya di masa sesudah beliau meninggal dunia, yang
merupakan penjabaran dan perluasan pendapat-pendapat beliau dalam bidang fiqh
sesuai dengan kaidah-kaidah yang ditempuh oleh beliau.
Nama lengkap dari pendiri mazhab ini
ialah Malik bin Anas bin Abu Amir. Lahir pada tahun 93 H = 712 M di Madinah.
Pada perkembangan selanjutnya dalam kalangan umat Islam beliau lebih dikenal
dengan sebutan Imam Malik. Imam Malik terkenal dengan imam dalam bidang hadis
Rasulullah SAW. Imam Malik belajar pada ulama-ulama Madinah. Yang menjadi guru
pertamanya ialah Abdur Rahman bin Hurmuz. Beliau juga belajar kepada Nafi’
Maula Ibnu Umar dan Ibnu Syihab Az Zuhri. Adapun yang menjadi gurunya dalam
bidang fiqh ialah Rabi’ah bin Abdur Rahman. Sebagaimana Imam Abu Hanifah
sebagai Mujtahid ahli ibadah, maka demikian pula Imam Malik. Hal ini dapat
dilihat dari riwayat yang mengatakan bahwa “ beliau bermimpi bertemu dengan
Nabi Muhammad SAW pada setiap malam”. Kata-kata tersebut menunjukkan bahwa
beliau adalah seorang ahli ibadah, sebab orang yang dapat bermimpi bertemu
dengan Nabi tak lain kecuali ahli ibadah.
Imam Malik adalah imam (tokoh) negeri Hijaz, bahkan tokohnya semua bidang
fiqh dan hadits. Dan merupakan suatu kebanggaan baginya bahwa Imam syafi’I
sendiri adalah termasuk salah seorang murid beliau dan kemudian menjadi imam
madzhab pula.[1]
Sebagai ulama hadits, ia menempati kedudukan yang khas di antara bintang -bintang
ilmuwan berbakat seperti penghimpun hadits terkenal Imam Bukhari dan Muslim.
Diriwayatkan bahwa ia selalu menjauhi pergaulan dengan bukan cendekiawan.
Menurut Imam Hanbal, dialah penghimpun satu-satunya yang mendapat gelar
kehormatan tidak pernah menyiarkan hadits sebelum ia sendiri yakin dan puas. Ia
begitu dihargai oleh para ilmuwan lainnya, sehingga ketika pada suatu kali orang
bertanya pada Imam Hanbal mengenai seorang perawi, Imam Hanbal menjawab, perawi
itu pastilah dapat dipercaya, karena Imam Malik telah menyiarkan rawinya.
Para ahli hadits, ilmuwan sezaman dan sesudahnya amat memuji hasil
intelektual yang dicapainya. Abdur Rahman ibn Mahdi, umpamanya, mengatakan tak
ada ahli hadits yang lebih besar dari pada Imam Malik di dunia ini. Imam Ahmad
bin Hanbal dan Imam Syafi'I menyanjungnya sebagai ahli hadits. Ia juga seorang
ahli hukum. Lebih dari 60 tahun ia memberi fatwa di Madinah.
Imam Malik masyhur oleh ketulusan dan kesalehannya. Ia selalu bertindak
sesuai dengan keyakinannya. Ancaman atau kemurahan hati tidak akan dapat
membelokkan dia dari jalan yang lurus. Sebagai anggota kelompok yang gemilang
pada awal masa Islam, ia tidak dapat dibeli, dan dengan semangat keberaniannya
selalu membuktikan bahwa ia adalah bintang pembimbing bagi para pejuang
kemerdekaan.
Pengendalian diri dan kesabaran Imam Malik membuat ia ternama di seantero
dunia Islam. Pernah semua orang panik lari ketika segerombolan Kharijis
bersenjatakan pedang memasuki Masjid Kufa. Tetapi, Imam Malik yang sedang
shalat tanpa cemas tidak beranjak dari tempatnya. Mencium tangan khalifah
apabila menghadap di baliurang sudah menjadi adat kebiasaan, namun Imam Malik
tidak pernah tunduk pada penghinaan seperti itu. Sebaliknya, ia sangat hormat
pada para cendekiawan, sehingga pernah ia menawarkan tempat duduknya sendiri
kepada Imam Abu Hanifah yang mengunjunginya. Kaum Muslimin di Arab barat hanya
menganut Madzhab Maliki.
Madhab Imam Maliki tumbuh kembang pertama di Madinah kemudian tersiar ke
negeri Hijaz, perkembangan Madzhab Imam Maliki pernah surut di Mesir karena
pada masa itu berkembang pula madzhab syafi’I dan sebagian pendukungnya
mengikuti Madzhab syafi’i tetepi pada zaman Ayyubuyah Madzhab Maliki kembali
hidup. Sebagaimana di Mesir,demikian juga di Andalus dimasa pemerintahan Hisyam
ibn abd. Rahmanya para ulama yang mendapat kedudukan tinggi menjabat sebagai
Hakim Negara adalah mereka yang menganut Madzhab Maliki sehingga madzhab ini
tumbuh subur dan berkembang pesat.
Dia bekata :’’saya tidak belaja kecuali untuk diri sendiri, dan saya tidak
belajar agar supaya orang-orang membutuhkan saya.‘’ Imam Syafe’i berkata: ‘’kalau
tidak ada imam Malik dan Ibnu ‘Uyainah, maka hilanglah ilmu dari negeri Hijaz.’’
imam Adz-Dzahabi berkata,’’ ilmu fikih berhulu pada imam Malik, dan pendapatnya
secara umum baik.’’ Mazhabnya terkenal dan tersebar ke Maroko, Andalusia,
Yaman, Sudan, Bashrah, Baghdad, Kufah, Sebagian Syam, Mesir dan Khurasan.
Diantara gurunya adalah Nafi maulana Ibn Umar, Ibn Syihab Az-Zuhriy Dan Hisyam
Bin Urwah. Sedangkan murid-muridnya adalah yahya Al Qathan, Abdullah Bin
Mubarak, Waqi’ Bin Jarrah, dan Syafe’i. Teman-temannya antara lain Sufyan
Ats-Tsauri, Abu Hanifah An Nu’man, Abu Yusuf dan Laits bin Saad. Dia mempunyai
catatan surat menyurat dengan Laits bin Saad yang terkenal alim. Dia dan abu
yusuf keduanya bergelar ‘Asy-Syaikhani’ dan merupakan orang kedua
setelah imam malik dalam madzhab Malik Malikiah. Abu Yusuf berkata:’’ demi
allah say tidak akan mendekati raja dari pada raja sampai mendekat kepada imam
malik, kecuali Allah mencabut kewjibannya dari dadaku.’’[2]
B. Metode Penentuan Hukum Imam Malik
Imam Malik
mempunyai kesamaan dengan Imam Abu Hanafi, ia adalah seorang yang taat ibadah,
rajin, sungguh-sungguh dan senang mempelajari ilmu. Ia adalah seorang ulama
besar dalam Ilmu Hadist dan terkadang kalau meriwayatkan sebuah fatwa ia sangat
memperhatikan dan sangat hati-hati sekali, seperti yang terungkap dalam
perkataannya “Saya tidak pernah meriwayatkan sebuah Hadist, adapun metode
istidlal yang digunakan olehnya: Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ Ahl Al- Madinah,
Fatwa Sahabat, Khabar Ahad Dan Qiyas, Al-Istihsan, Al-Mashlalah Al- Mursalah,
Saad Al-Zara’i, Istishab, Syar’u Man Qoblana Syar’un Lana”[3]
Istidlal dan
faktor-faktor yang mempengaruhi Imam Malik dalam menetapkan Hukum Islam, Imam
Malik adalah seorang Mujtahid dan ahli Ibadah sebagaimana halnya Imam Abu
Hanifah, karena ketekunan dan kecerdasannya Imam Malik tumbuh sebagai seorang
ulama’ terkemuka terutama dibidang ilmu hadits dan fiqh.
Metode
Istidlal dalam menetapkan hukum Islam Mazhab (Maliki) ini berpegang pada:
1.
Al-Qur'an
2.
Hadits Rasulullah yang dipandang sah
3.
Ijma'ahlul Madinah. Terkadang
menolak hadits yang berlawanan atau yang tak diamalkan ulama Madinah
4.
Fatwa sahabat (sahabat besar fatwa
yang berwujud Hadits yang wajib diamalkan didasarkan pada a- naql)
5.
Khabar Ahad dan Qiyas(sesuatu yang
datang dari Rasulallah)
6.
Al Ihtisan (beralih dari satu qiyas
ke qiyas lain yang dianggap lebih kuat dilihat dari tujuan syariat
ditururnkan).
Imam Maliki
adalah salah satu madzhab atau tokoh ulama’ yang sangat terkenal sebagai
pemikir Islam dibidang Fiqih dan Hadits yang kemudian dewasa ini masih menjadi
kiblat sebagian orang atau komunitas muslim berpijak untuk pengambilan
keputusan hukum Islam yang dianut oleh sekitar 15 % ummat muslim Afrika Utara
dan Afrika Barat, hal ini kaitannya dengan sosok seorang tokoh Islam, karakter
pemikirannya serta karya karyanya yang dapat bertahan hidup sampai dewasa ini.
Di dalam
mengistimbatkan hukum syari’ Imam Malik membuat patokan antara lain :
1.
Nash (kitabulloh dan sunnah rosul
yang mutawatir)
2.
Dhohir nash
3.
Dalil nash (mafhum mukhalafah)
4.
Amal perbuatan penduduk madinah
5.
Khobar ahad (yang dirowikan
seseorang)
6.
Ijma’
7.
Fatwa salah seorang sahabat
8.
Qiyas
9.
Ihtisan
10. Syadzdari’ah
(menutup jalan yang membawa kerusakan)
11. Mura’atul
khilaf (menghormati perselisihan pendapat)
12. Istihshab
(berpegang pada hokum semula)
13. Masholikhul
mursalah
14. Syari’at sebelum islam
Dari patokan-patokan ini dapatlah diketahui system istinbat Imam Malik.
Diantaranya yang tidak ditempuh mujtahid lain adalah :
1. Sunnah
Syarat-syarat dalam menerima sunnah/al-hadits imam malik tidak membuat
syarat yang berat sebagaimana Imam Abu Hanifah. Imam Malik dapat menerima
khobar ahad asalkan sanadnya shohih atau khasan walaupun berlawanan dengan
qiyas ataupun amal perbuatan rowinya. Syarat yang penting dalam menerima khobar
ahad itu tidak bertentangan dengan amalan penduduk Madinah. Juga orang yang
merowikannya dari kalangan ‘ulama hijaz.
2. Amal
perbuatan orang Madinah
Imam Malik memandang bahwa amalan penduduk Madinah dapat dijadikan hujjah,
yakni dapat dijadikan dalil: malahan beliau mendahulukan atas qiyas dan khobar
ahad karena Imam Malik amal perbuatan ahli Madinah menempati riwayat orang
banyak (jama’ah) dari Rasulullah saw. Sedang riwayat jama’ah dari jama’ah
(mutawatir) lebih utama didahulukan daripada riwayat seorang dari seorang
(khobar ahad). Di atas pandangan inilah Imam Malik bahwa amal perbuatan
penduduk Madinah lebih kuat dari qiyas dan khobar ahad. Pandangan ini mendapat
tantangan yang keras dari para Mujtahidin terutama Imam Syafi’i dan Laits bin
Saad dan abu Yusuf.
3. Qaulu
Shahaby (fatwa salah seorang sahabat)
Fatwa shahabyyakin fatwa salah seorang shahabat kalau ternyata syah
sanadnya, sedang sahabat tersebut terkenal dari kalangan ‘ulama sahabat dan
fatwa nya tidak bertentangan dengan sunnah Rosul yang shoheh, maka Imam Malik
memandang bukan saja dapat dijadikan dalil malahan didahulukan atas qiyas.
4. Maslahah
mursalah
Yaitu sifat yang diduga akan membawa kemaslahatan. Sifat mana tidak ada
ketegasan dari nash untuk dianggap atau ditolak, yang oleh karenanya disamakan
masholihul mursalah.
C. Karya-Karya Imam Maliki
Imam Malik
telah menulis sebuah Buku yang dinamakan al-Muwatta’, Buku ini mengandungi
Hadits-Hadits yang Sahih dan Mursal, Fatwa sahabat dan pendapat para Tabi’in,
dan juga mengandungi Ijtihad beliau sendiri dalam bentuk qiyas, tafsir ,
tarjih. Beliau menulis buku tersebut dalam masa empat puluh tahun, ini adalah
merupakan karya terbesar Imam Malik dan merupakan buku pertama dalam ditulis
sempurnanya, setelah Al-Qur’an dan Hadist. Al-Muwatta ingin dijadikan kitab dan
Mazhab rasmi bagi Khilafah Abbasiah masa itu tetapi Imam Malik dengan tawadu’
menolak permintaaan tersebut. Selain al-Muwatta’ kitab yang terkenal dalam
mazhab Maliki adalah al-Mudawwanah yang ditulis oleh murid-murid beliau dan
menjadi pegangan rasmi pemerintahan Umawiyyah di Andalus atau Spain.
Imam Malik
mengumpulkan sejumlah besar hadits dalam kitabnya Al-Mutawatta’ itu kemudian
memilihnya selama bertahun tahun bahkan ada riwayat yang mengaakan bahwa dalam
hal ini Imam Malik telah mengumpulkan 4000 hadits sampai ia wafat tinggal 1000
saja. Hadits-hadits itu dipilih Imam Malik tiap tahun mana yang lebih sesuai
untuk kaum muslimiin dan yang paling mendekati kebenaran dalam waktu yang lama
yaitu 40 th.
Adapun yang
dimaksud kandungan dari aspek fiqih adalah karena kitab Almuwathta’ itu disusun
berdasar sistematika dengan bab-bab layaknya kitab fiqih, antara lain :
taharoh, kitab salat, kitab zakat, kitab shiam, Nikah dll. Setiap kitab dibagi
lagi beberapa pasal yang tiap fasalnya mengandung fasal-fasal sejenis , seperti
fasal salat jumat, salat syafar dan lainnya dengan demikian hadits-hadits
didalam Almutawathta’ menyerupai kitab fiqih.
Kitab Al
mudawwamah al kubra merupakan kumpulan risalah yang memang tidak kurang dari
1036 masalah dari fatwa Imam Malik yang dikumpulkan Asad ibn al furat yang
berasal dari tunis. Asad ibn furat tersebut pernah menjadi murid Imam Malik dan
pernah mendengar Almutawathta’ dari Imam Malik kemudian ia pergi ke Irak, Mesir
dan wilayah timur tengah bertemu dengan murid Imam Abu Hanifah Abu Yusuf dan
Muhammad membicarakan tentang aliran fiqih Irak, Mesir bertemu dengan Qasim
berbicara tenteng hasil pertemuannya di Mesir ditanyakan kepada murid Imam
Malik dan ditanyakan terutama pada Qaasyim dan jawaban-jawaban itulah yang
kemudian dijadikan buku Almudawwanah tersebut.
Adapun
karya-karya dari Imam Malik diantaranya, kitab Muwaththa, Al- Mudawanah
Al-Qubra, di antara sahabat yang membantu mengembangkan mazhabnya adalah: Usman
Ibn Al-Hakam Al-Juzami, Abdurrahman Ibn Khalid Ibn Yazid Ibn Yahya, Abd.Rahman
Ibn Al-Qasyim, Asyab Ibn Abd Aziz Ibn Abd Al- Hakam, Haris Ibn Miskin dan orang-orang
yang ada dimasa mereka.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Mazhab Maliki adalah merupakan
kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Malik dan para penerusnya di
masa sesudah beliau meninggal dunia, yang merupakan penjabaran dan perluasan
pendapat-pendapat beliau dalam bidang fiqh sesuai dengan kaidah-kaidah yang
ditempuh oleh beliau. Nama lengkap dari pendiri mazhab ini ialah Malik bin Anas
bin Abu Amir. Lahir pada tahun 93 H = 712 M di Madinah. Pada perkembangan
selanjutnya dalam kalangan umat Islam beliau lebih dikenal dengan sebutan Imam
Malik. Imam Malik terkenal dengan imam dalam bidang hadis Rasulullah SAW.
DAFTAR PUSTAKA
Bek, khudlari. Tarikh
Tasyri’al Islami, Attijuariyatul Kubra, Mesir. 1976
Hoesen, ibrahim.
Perbandingan Mazhab, Balai Pustaka dan Perpustakaan Islam, Yay. Ihya
Ulumaddin Indonesia, Jakarta.
Muhammad Sa’id
mursi, Syaikh Tokoh-tokoh besar islam sepanjang sejarah, pustaka al-kautsar.
2009.
Asy-syarqawi,
Abdurrahman. Riwayat sembilan imam fiqih, Puataka Hidayah. 2000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar