BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bagi setiap muslim,
segala apa yang dilakukan dalam kehidupannya harus sesuai dengan kehendak
Allah, sebagai realisasi dari keimanan kepada-Nya. Kehendak Allah tersebut
dapat ditemukan dalam kumpulan wahyu yang disampaikan melalui Nabi-Nya (Al-
Qur’an) dan penjelasan yang diberikan oleh Nabi mengenai wahyu Allah
tersebut (hadits).
Seluruh kehendak Allah
tentang perbuatan manusia itu pada dasarnya terdapat dalam Al-Qur’an dan
penjelasannya dalam Sunnah Nabi. Tidak ada yang luput satu pun dari Al-Qur’an.
Namun Al-Qur’an itu bukanlah kitab hukum dalam pengertian ahli fiqh karena
didalamnya hanya terkandungtitah dalam bentuk suruhan dan larangan atau
ungkapan lain yang bersamaan dengan itu, dengan istilah lain, Al-Qur’an itu
mengandung norma hokum. Untuk memformulasikan titah Allah itu kedalam bentuk
hokum syara’ diperlukan suatu usaha pemahaman dan penelusuran.
BAB II
PEMBAHASAN
1. IJTIHAD
A. Pengertian Ijtihad
Secara etimologis kata
“ijtihad” merupakan bentuk masdar dari lafad “ ijtihada-yajtahidu-ijtihadan”,
yang diambilkan dari akar kata “jahada-yajhadu-jahdan”, yang berarti:
mengarahkan segala kemampuan atau menanggung beban. Oleh karena itu, “ijtihad”
menurut bahasa adalah pengarahan seluruh daya upaya yang dimiliki secara optimal
dan maksimal.
Secara terminologis,
para ulama telah memberikan definisi dengan berbagai versinya antara lain:
1. Abd,Wahab Khallaf:
1. Abd,Wahab Khallaf:
الإِجْتِهَادُ هُوَ بَذْلُ الْجُهْدِ لِلْوُصُوْلِ
إِليَ الحُكْمِ الشَرْعِيِّ مِنْ دَلِيْلٍ تَفْصِيْلِيٍّ مِنَ الأَدِلَّةِ
الشَّرْعِيَّةِ.
Artinya: “Ijtihad
adalah pencurahan daya kemampuan untuk menghasilkan hukum (berdasarkan)
dalil-dalil “syara’” yang detail.”
2. Muhamad Abu Zahrah:
الإِجْتِهَادُ هُوَ بَذْلُ الْفَقِيْهِ وُسْعَهُ فِي
اسْتِنْبَاطِ الأَحْكاَمِ العَمَلِيَةِ مِنْ أَدِلَّتِهاَ التَّفْصِيْلِيَّةِ.
Artinya: “Ijtihad
adalah pencurahan daya upaya dari seorang faqih (ahli hukum islam) dalam rangka
mengistimbatkan hukum yang berkait dengan hukum ‘amaliyyah berdasarkan
argumentasi yang detail.”
3. menurut Al-Amidi:
الإِجْتِهَادُ هُوَ اِسْتِفْرَاغُ الوُسْعِ فِي
طَلَبِ الطَّنِّ بِشَيْئٍ مِنَ الأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ عَليَ وَجْهٍ يَحُسُّ
مِنَ النَّفْسِ عَنِ المَزِيْدِ فِيْهِ.
Artinya: “Ijtihad
adalah : pengarahan segala daya upaya untuk mencari hukum yang bersifat
zanni, dimana seseorang tidak mampu lagi untuk berusaha maksimal dari
itu.”
4. menurut
asy-Syaukani:
الإِجْتِهَادُ هُوَ بَذْلُ الوُسْعِ فِي نَيْلِ
حُكْمٍ شَرْعِيٍّ عَمَلِيٍّ بِطَرِيْقِ الإِسْتِنْبَاطِ.
Artinya: “Ijtihad
adalah pencurahan segala daya upaya didalam mencari hukum syar’i yang bersifat
amaliah (praktis) dengan menggunakan beberapa metode istinbat, (penggalian
hukum).”[1]
B. Kriteria Mujtahid
Para ulama telah
merumuskan kriteria seorang mujtahid dengan rumusan dan redaksi yang berbeda-beda.
Namun dalam pembahasan ini akan dikemukakan kriteria mujtahid yang dirumuskan
oleh Wahbah Zuhaili sebagai berikut:
1. Mengetahui makna ayat ahkam yang terdapat dalam Al-Qur’an baik secara
bahasa maupun secara istilah syara’.
2. Mengetahui hadist-hadist ahkam baik secara bahasa maupun secara istilah.
3. Mengetahui al-Qur’an dan hadist yang telah dinasakh dan mengetahui ayat dan
hadist yang menasakh.
4. Mengetahui sesuatu yang hukumnya telah dihukumi oleh ijma, sehungga ia
tidak menetapkan hukum yang bertentangan dengan ijma.
5. Mengetahui qiyasdan sesuatu yang berhubungan dengan qiyas yang meliputi
rukun, syarat, illat hukumdan cara istinbatnya dari nas, maslahah manusia, dan
sebagai syariat secara keseluruhan.
6. Menguasai bahasa arab tentang nahwu, sharaf, maani, bayan, dan uslubnya
karena al-Qur’an dan hadist itu berbahasa arab.
7. Mengetahui ilmu ushul fiqh, karena ushul fiqh adalah tiang ijtihad berupa
dalil-dalil secara terperinci yang menunjukan hukum melalui cara tertentu.
8. Mengetahui maqasid syariah dalam penetapan hukum, karena pemahaman nas dan
penerapannya dalam pristiwa bergantung kepada maqasid
syariah.[2]
C. Fungsi Ijtihad Dan Kedudukan Ijtihad Dalam Syariat
Islam
Imam Syafii dalam
bukunya Ar-Risalah, ketika menggambarkan kesempurnaan Al-quran menegaskan:
‘maka tidak terjadi suatu peristiwapun pada seorang pemeluk agama Allah,
kecuali dalam kitab Allah terdapat petunjuk tentang hukumnya. Menurutnya,
hukum-hukum yang dikandung oleh alquran yang bisa menjawab berbagai
permasalahan itu harus digali dengan kegiatan ijtihad. Oleh karena itu,
menurutnya Allah mewajibkan kepada hamba_Nya untuk berijtihad dalam upaya
menimba hukum-hukum dari sumbernya itu. Selanjutnya ia mengatakan bahwa Allah
menguji ketaatan seseorang untuk melakukan ijtihad, sama halnya seperti Allah
menguji ketaatan hamba-Nya dalam hal-hal yang diwajibkan lainya.
Pernyataan Imam Syafii
diatas, menggambarkan betapa pentingnya kedudukan ijtihad disamping alquran dan
sunah Rasullah. Dalam surat an-Nisa ayat 59:
$pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãè‹ÏÛr& ©!$# (#qãè‹ÏÛr&ur tAqß™§9$# ’Í<'ré&ur ÍöDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt“»uZs? ’Îû &äóÓx« çnr–Šãsù ’n<Î) «!$# ÉAqß™§9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î ÏQöqu‹ø9$#ur ÌÅzFy$# 4 y7Ï9ºsŒ ׎öyz ß`|¡ômr&ur ¸xƒÍrù's? ÇÎÒÈ
Artinya: “Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil
amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu,
Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
uqèd ü“Ï%©!$# ylt÷zr& tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. ô`ÏB È@÷dr& É=»tGÅ3ø9$# `ÏB öNÏdÌ»tƒÏŠ ÉA¨rL{ ÎŽô³ptø:$# 4 $tB óOçF^oYsß br& (#qã_ãøƒs† ( (#þq‘Zsßur Oßg¯Rr& óOßgçGyèÏR$¨B NåkçXqÝÁãm z`ÏiB «!$# ãNßg9s?r'sù ª!$# ô`ÏB ß]ø‹ym óOs9 (#qç7Å¡tGøts† ( t$x‹s%ur ’Îû ãNÍkÍ5qè=è% |=ôã”9$# 4 tbqçÌøƒä† NåksEqã‹ç öNÍk‰Ï‰÷ƒr'Î “ω÷ƒr&ur tûüÏZÏB÷sßJø9$# (#rçŽÉ9tFôã$$sù ’Í<'ré'¯»tƒ Ì»|ÁöF{$# ÇËÈ
Artinya: “Dia-lah
yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli kitab dari kampung-kampung
mereka pada saat pengusiran yang pertama. Kamu tidak menyangka, bahwa mereka
akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat
mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; Maka Allah mendatangkan kepada mereka
(hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. dan Allah melemparkan
ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan
tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (Kejadian
itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan.
Perintah mengembalikan
sesuatu yang diperbedakan pada al-Qur’an dan sunnah adalah peringatan agar
orang tidak mengikuti hawa nafsunya, dan mewajibkan untuk kembali kepada Allah
dan Rasulnya dengan jalan ijtihad dalam membahas kandungan ayat atau hadist
yang barang kali tidak mudah untuk dijangkau begitu saja, atau berijtihad
dengan menerapkan kaidah-kaidah umum yang disimpulkan dari al-Qur’an dan sunnah
Rasulullah.[3]
Ijtihad sangat
diperlukan sepanjang masa karena manusia terus berkembang dan permasalahan pun
semakin kompleks, sehingga perlu adanya tatanan hukum yang sesuai dengan
perkembangan zaman tetapi tetap mengacu pada Al-Qur’an dan As-Sunah. Tentang
kedudukan hasil ijtihad dalam masalah fiqih terhadap dua golongan, yaitu:
a. Golongan pertama berpendapat bahwa tiap-tiap mujtahid adalah benar, dengan
alasan karena masalah tersebut Allah swt. tidak menentukan hukum tertentu
sebeluim diijtihadkan. Oleh karena itu, wajib mengikuti hasil ijtihad para
mujtahid. Adapun perselisihan hukum dalam suatu masalah adlah karena berbedanya
jangkauan para mujtahid.
b. Golongan kedua berpendapat bahwa yang benar itu hanya satu, yaitu hasil
ijtihad yang cocok jangkauannya dengan hukum Allah. Sedangkan yang tidak cocok
dengan jangkauan hukum Allah maka dikategorikan salah. Golongan ini beralasan
bahwa Allah telah meletakkan hukum tertentu pada salah satu masalah sebelum
diijtihadkan, hanya saja terkadang mujtahid dapat menjangkaunya dan terkadang
tidak. Demikian pendapat para jumhur ulama, termasuk di dalamnya Imam Syafi’i.
Ia berpendapat dengan dikuatkan oleh sabda Nabi saw.:
مَنْ اِجْتَهَدَ فَاصَابَ فَلَهُ اَجْرَانِ وَمَنْ أَخْطَأَفَلَهُ اَجْرٌ
وَاحِدٌ (رواه البخارى ومسلم)
Artinya: “Siapa yang
berijtihad dan ternyata benar maka ia mendapatkan dua pahala, dan barang siapa
yang berijtihad tetapi salah maka ia mendapatkan satu pahala.” (HR. Bukhari
Muslim)[4]
Ijtihad berfungsi baik
untuk menguji kebenaran riwayat hadist yang tidak sampai ke tingkat hadist
mutawatir seperti hadist ahad atau sebagai upaya memahami redaksi ayat atau
hadist yang tidak tegas pengertianya sehingga tidak langsung dapat dipahami
kecuali dengan ijtihad, dan berfungsi untuk mengembangkan prinsip-prinsip hukum
yang terdapat dalam al-quran dan sunah seperti dengam qiyas, istihsan, dan
maslahah mursalah.
Hal yang disebut
terakhir ini, yaitu pengembangan prinsip-prinsip hukum dalam alquran dan
assunahadalah pentung, karena dengan itu ayat-ayat dan hadis-hadist hukum yang
sangat terbatas jumlahnya itu dapat menjawab berbagai permasalahan yang tidak
terbatas jumlahnya.[5]
D.
Macam-Macam Dan Tingkatan Ijtihad Dalam Syari’at Islam
Ijtihad dilihat dari
sisi jumlah pelakunya dibagi menjadi dua: Ijtihad Fardi dan Ijtihad Jama’i.
Menurut al-Thayyib Khuderi al-Sayyid, yang dimaksud dengan ijtihad fardi adalah
ijtihad yang di dilakukan oleh peorangan atau hanya beberapa orang mujtahid.
Contohnya, ijtihad yang dilakukan oleh para imam mujtahid besar; Imam Abu
Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’I, dan Ahmad bin Hanbal.
Sedangkan ijtihad
jama’I adalah apa yang dikenal dengan ijma’ dalam kitab-kitab Ushul Fiqh, yaitu
kesepakatan para mujtahid dari umat Muhammad SAW. Setelah Rasulullah wafat
dalam masalah tertentu.[6]
Adapun ijtihad dilihat
dari segi dalil yang dijadikan pedoman, ada tiga macam:
a. Ijtihad Bayani, yaitu ijtihad untuk
menemukan hukum yang terkandung dalam nash, namun sifatnya zhanni,
baik dari segi ketepatannya maupun dari segi penunjukannya.
b. Ijtihad qiyasi, yaitu ijtihad untuk
menggali dan menetapkan hukum terhadap suatu kejadian yang tidak ditemukan
dalilnya secara tersurat dalam nash, baik secara qath’i maupun secara zhanni,
juga tidak ada ijma’ yang telah menetapkan hukumnya.
c. Ijtihad Ishthilahi, yaitu karya ijtihad
untuk menggali, menemukan, dan merumuskan hukum syar’i dengan cara menerapkan
kaidah kulli untuk kejadian yang ketentuan hukumnya tidak terdapat nash,
baik qath’i maupun zhanni.[7]
E. Tingkatan Ijtihad
1. Ijtihad Muthlaq/ Mustaqil
Yaitu yang dilakukan
dengan cara menciptakan sendiri norma-norma dan kaidah istinbath yang digunakan
sebagai sistem/metode seorang mujtahid dalam menggali hukum. Norma-norma dan
kaidah itu dapat digunakannya sendiri manakala dipandang perlu. Mujtahid dari
tingkatan ini contohnya: Imam Maliki, Imam Ahmad, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali
yang terkenal dengan sebutan madzhab empat.
2. Ijtihad Muntasib
Yaitu ijtihad yang
dilakukan seorang mujtahid mempergunakan norma-norma dan kaidah-kaidah
istinbath imamnya (mujtahid muthlak atau mustaqil). Jadi untuk
menggali hukum dan sumbernya, mereka memakai sistem atau metode yang telah
dirumuskan imamnya tidak memproses sendiri. Mereka hanya berhak menafsirkan apa
yang dimaksud dengan norma-norma atau kaidah-kaida tersebut. Contohnya: dari
madzhab Syafi’i seperti Muzany dan Buwaithy. Dari Madzhab Imam Hanafi seperti
Muhammad Bin Hasan dan Abu Yusuf. Sebagian ulama menilai bahwa Abu Yusuf
termasuk kelompok pertama Mujtahid Muthlaq atau Mustaqil.
3. Ijtihad Madzhab atau Fatwa
Pelakunya disebut
Mujtahid madzhab atau fatwa. Yaitu ijtihad yang dilakukan seorang mujtahid
dalam lingkungan madzhab tertentu. Pada prinsipnya mereka mengikuti norma-norma
atau kaidah-kaidah istinbath imamnya, demikian juga dengan hukum furu’ atau
fiqih yang telah dihasilkan imamnya. Ijtihad mereka hanya berkisar pada
masalah-masalah yang memang belum diijtihadi imamnya, men-takhrij-kan pendapat
imamnya dan menyeleksi beberapa pendapat yang dinukil oleh imamnya, mana yang
shohih dan mana yang lemah. Contohnya seperti Imam Ghazali dan Juwaini dari
Madzhab Syafi’i.
4. Ijtihad di Bidang Tarjih
Yaitu ijtihad yang dilakukan dengan cara mentarjih
dari beberapa pendapat yang ada, baik dalam satu lingkungan madzhab tertentu
maupun dari berbagai madzhab yang ada dengan memilih mana diantara pendapat itu
yang paling kuat dalilnya atau mana yang paling sesuai dengan kemaslahatan
sesuai dengan tuntunan zaman. Dalam madzhab Syafi’i, hal itu bisa kita lihat
pada Imam Nawawi dan Imam Rafa’i, sebagian ulama mengatakan bahwa antara
kelompok ketiga dan keempat ini sedikit sekali perbedaannya, sehingga sangat
sulit untuk dibedakan. Oleh karena itu mereka menjadikannya satu
tingkatan.
F. Hukum berijtihad bagi mujtahid
Hukum berijtihad
seorang mujtahid dapat dilihat dari dua segi. Pertama dari segi hasil
ijtihadnya itu adalah untuk kepentingan yang diamalkannya sendiri; seperti
menentukan arah kiblat pada waktu akan melaksanakan shalat. Kedua dari
segi bahwa mujtahid itu adalah seorang mufti yang fatwanya akan diamalkan oleh
umat atau pengikutnya.
Secara umum, hukum
ijtihad itu adalah wajib. Artinya, seorang mujtahid wajib melakukan ijtihad
untuk menggali dan merumuskan hukum syara’ dalam hal-hal yang syara’ sendiri
tidak menetapkannya secara jelas dan pasti.
Dilihat dari keadaan
kondisi mujtahid dan umat disekitarnya, hukum berijtihad bagi mujtahid yaitu:
1. Wajib ‘ain, yaitu bagi orang yang sudah mencukupi syarat ijtihad dan
terjadi pada diri mujtahid itu sesuatu yang membutuhkan jawaban hukumnya.
Ijtihadnya wajib diamalkan dan tidak boleh bertaklid kepada mujtahid lainnya.
Hukum ijtihad juga wajib kepada mujtahid yang ditanya tentang hukum suatu
masalah yang sudah terjadi dan menghendaki jawaban hukum segera sedangkan tidak
ditemukan mujtahid yang lainnya.
2. Wajib Kifayah, jika ada mujtahid lain selain dirinya yang akan menjelaskan
hukumnya.
3. Sunah, yaitu melakukan ijtihad pada dua hal. Pertama, terhadap
permasalahan yang belum terjadi tanpa ditanya, seperti yang dilakukan oleh imam
Abu Hanifah yang dikenal dengan Fiqh Iftiradhi (fiqh pengandaian). Kedua,
ijtihad pada masalah yang belum terjadi berdasarkan pertanyaan dari orang lain.
Haram, yaitu ijtihad pada dua hal. Pertama, berijtihad pada permasalahan yang
sudah tegas (qat’i) hukumnya baik berupa ayat atau hadits dan ijtihad yang
menyalahi ijma. Ijtihad boleh pada masalah selain pada itu. Kedua berijtihad
pada seseorang yang belum memenuhi syarat sebagai mujtahid, karena hasil
ijtihadnya tidak akan benat tetapi menyesatkan, dasarnya karena menghukumi
sesiatu tentang agama Allah tanpa ilmu hukumnya haram.[8]
2. DINAMIKA PEMIKIRAN ISLAM
a. Perkembangan Pemikiran Islam Pada Masa Rasulullah Saw Atau Periode Kenabian
Perkembangan pemikiran
Islam pada masa kenabian dimulai sejak Nabi Muhammad SAW menerima wahyu dari
Allah SWT tahun 610 M sampai beliau wafat pada tahun 10 H. jadi secara
keseluruhan fase ini berlangsung kurang lebih 23 tahun.
Pada masa ini pemikiran
Islam dimulai pada saat Rasulullah menerima wahyu yang pertama kali di turunkan
yaitu iqra’, yang diturunkan di gua Hira pada hari Jum’at 17 Ramadhan
tahun ketiga belas sebelum hijrah, bertepatan dengan tahun 610 M. kemudian
wahyu ini di sebarkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya ke seluruh penduduk
makkah.
Pada masa Rasulullah belum banyak muncul pemikiran. Pemikiran Islam pada
waktu itu masih murni. Kemurnian pemikiran disandarkan pada akhlak Nabi SAW dan
wahyu Allah. Dengan demikian belum banyak terjadi pertentangan. Karena setiap
kali ada persoalan maka langsung ditanyakn kepada Nabi dan dijawab oleh beliau
dengan menggunakan wahyu Allah maupun hasil dari ijtihad beliau sendiri.
b. Perkembangan Pemikiran Islam Pada Periode Sahabat (Khulafâ al-Rasyidin)
Periode ini dimulai
sejak wafatnya Rasulullah SAW tahun 11 Hijriyah sampai akhir dari masa Khulafâ
al-Rasyidin pada tahun 40 Hijriyah yaitu dimulainya kekhalifahan
Mu’awiyah. Pada masa ini para Sahabat menghadapi berbagai perkembangan pemikiran,
terutama di bidang permasalahan fiqh. Hal itu ditandai dengan munculnya
berbagai persoalan yang belum pernah ada di masa Rasululah SAW. Juga
persoalan-persoalan yang tidak ada nash-nya baik di dalam al-Qur’an
maupun as-Sunnah.
Permasalahan yang lain
juga diantaranya disebabkan banyaknya kaum muslimin yang kembali murtad setelah
meninggalnya Rasulullah dan juga dari faktor ekstern adalah semakin meluasnya
daerah kekuasaan Islam yang menyebabkan semakin beragamnya etnis, suku, dan
kebudayaan orang Islam.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Secara etimologis kata “ijtihad” merupakan bentuk masdar dari lafad
“ijtihada-yajtahidu-ijtihadan”, yang diambilkan dari akar kata
“jahada-yajhadu-jahdan”, yang berarti: mengarahkan segala kemampuan atau
menanggung beban. Oleh karena itu, “ijtihad” menurut bahasa adalah pengarahan
seluruh daya upaya yang dimiliki secara optimal dan maksimal. Secara
terminologis ijtihad adalah pencurahan daya kemampuan untuk menghasilkan hukum
(berdasarkan) dalil-dalil “syara’” yang detail.
Ulama dalam ijtihad yaitu seorang ulama yang mengerahkan akan kemampuannya
secara maksimal dalam upaya menemukan hukum yang berhubungan dengan amal
perbuatan dari satu persatu dalilnya.
Kriteria mujtahid adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui makna ayat ahkam yang terdapat dalam Al-Qur’an baik secara
bahasa maupun secara istilah syara’.
2. Mengetahui hadist-hadist ahkam baik secara bahasa maupun secara istilah.
3. Mengetahui al-Qur’an dan hadist yang telah dinasakh dan mengetahui ayat dan
hadist yang menasakh.
4. Mengetahui sesuatu yang hukumnya telah dihukumi oleh ijma, sehungga ia
tidak menetapkan hukum yang bertentangan dengan ijma.
5. Mengetahui qiyasdan sesuatu yang berhubungan dengan qiyas yang meliputi
rukun, syarat, illat hukumdan cara istinbatnya dari nas, maslahah manusia, dan
sebagai syariat secara keseluruhan.
6. Menguasai bahasa arab tentang nahwu, sharaf, maani, bayan, dan uslubnya
karena al-Qur’an dan hadist itu berbahasa arab.
7. Mengetahui ilmu ushul fiqh, karena ushul fiqh adalah tiang ijtihad berupa
dalil-dalil secara terperinci yang menunjukan hukum melalui cara tertentu.
8. Mengetahui maqasid syariah dalam penetapan hukum, karena pemahaman nas dan
penerapannya dalam pristiwa bergantung kepada maqasid syariah.
Tujuan berijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia
akan pegangan hidup dalam
beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau
pada saat tertentu.
Ijtihad berfungsi baik untuk menguji kebenaran riwayat hadist yang tidak
sampai ke tingkat hadist mutawatir seperti hadist ahad atau sebagai upaya
memahami redaksi ayat atau hadist yang tidak tegas pengertianya sehingga tidak
langsung dapat dipahami kecuali dengan ijtihad, dan berfungsi untuk
mengembangkan prinsip-prinsip hukum yang terdapat dalam al-quran dan sunah
seperti dengam qiyas, istihsan, dan maslahah mursalah.
Macam-macam ijtihad dilihat dari sisi jumlah pelakunya dibagi menjadi
dua:
1. Ijtihad Fardi
2. Ijtihad Jama’i.
Adapun ijtihad dilihat
dari segi dalil yang dijadikan pedoman, ada tiga macam:
1. Ijtihad Bayani,
2. Ijtihad qiyasi, dan
3. Ijtihad Ishthilahi.
Tingkatan Ijtihad :
1. Ijtihad Muthlaq/ Mustaqil
2. Ijtihad Muntasib
3. Ijtihad Madzhab atau Fatwa
4. Ijtihad di Bidang Tarjih
Hukum berijtihad:
1. Wajib ‘ain
2. Wajib Kifayah
3. Sunah
4. Haram
Tertutupnya pintu ijtihad
tiada lain karena dipengaruhi oleh perkembangan politik, dan adanya perasaan
bahwa ijtihad tidak diperlukan lagi, baik karena ketidakmampuan mereka ataupun
karena mereka sudah merasa cukup dengan ijtihad yang telah dilakukan ole para
ulama terdahulu. Padahal kalau dikembalikan pada syari’at islam, tidak ada satu
dalil pun yang menyatakan bahwa pintu ijtihad itu telah tertutup. Pernyataan
pintu ijtihad telah tertutup hanya didasarkan pada kepicikan cara berfikir
mereka.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qardawi, Yusuf, Al-ijtihad
al-Muajir.
Djamal, Fathurrahman, Filsafat
Hukum Islam, Logos Wacana Ilmu, Jakarta, 1992.
Effendi, Satria M. Zein, Ushul
Fiqh, Prenada media, Jakarta, 2005.
Mukri Aji, Ahmad, Rasionalitas
Ijtihad Ibn Rusyd, Pustaka Pena Ilahi, Bogor, 2010.
Shidiq, Sapiudin, Ushul
Fiqh, Prenada Media Group, Jakarta, 2011.
Suparta, Mundzier dkk, Pendidikan
Agama Islam Fiqih, Karya Toha Putra, 2008.
Syafe’i, Rahmat, Ilmu
Ushul Fiqh, CV. Pustaka Setia, Bandung, 1999.
Syarifudin, Amir, Ushul Fiqh, Media Grafika, Jakarta, 2008.
[1]
Dr. KH. Ahmad mukri
Aji, MA, Rasionalitas Ijtihad Ibn Rusyd, (Bogor: Pustaka Pena Ilahi,
2010). Hal. 21-22
[2]
Dra. Sapiudin Shidiq, M.A, Ushul Fiqh, (Jakarta: Prenada Media
Group, 2011). Cet 1. Hal. 257-258
[3]
Prof. Dr. H. Satria
Effendi, M. Zein, MA, Ushul Fiqh, (Jakarta: Prenada media, 2005). Cet 1.
Hal. 247-248
[4]
Mundzier Suparta dan
Djejen Zainuddin, Pendidikan Agama Islam Fiqih, Jakarta: Karya Toha Putra,
2008, cet.1, hal.40
[5] Prof. Dr. H. Satria Effendi, M. Zein, MA, Ushul Fiqh, (Jakarta:
Prenada media, 2005). Cet 1. Hal. 249-250
[6]
Prof. Dr. H. Satria Effendi, M. Zein, MA, Ushul
Fiqh .... hlm. 258-259
[7]
Prof. Dr. H. Amir Syarifudin, Ushul Fiqh, (Jakarta: Media Grafika,
2008). Cet. 5. Hal. 286-287
[8]
Dra. Sapiudin Shidiq, M.A, Ushul Fiqh, (Jakarta: Prenada Media
Group, 2011). Cet 1. Hal. 262-263
Tidak ada komentar:
Posting Komentar