Rabu, 05 Februari 2014

ijtihad



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Bagi setiap muslim, segala apa yang dilakukan dalam kehidupannya harus sesuai dengan kehendak Allah, sebagai realisasi dari keimanan kepada-Nya. Kehendak Allah tersebut dapat ditemukan dalam kumpulan wahyu yang disampaikan melalui Nabi-Nya (Al- Qur’an)  dan penjelasan yang diberikan oleh Nabi mengenai wahyu Allah tersebut (hadits). 

Seluruh kehendak Allah tentang perbuatan manusia itu pada dasarnya terdapat dalam Al-Qur’an dan penjelasannya dalam Sunnah Nabi. Tidak ada yang luput satu pun dari Al-Qur’an. Namun Al-Qur’an itu bukanlah kitab hukum dalam pengertian ahli fiqh karena didalamnya hanya terkandungtitah dalam bentuk suruhan dan larangan atau ungkapan lain yang bersamaan dengan itu, dengan istilah lain, Al-Qur’an itu mengandung norma hokum. Untuk memformulasikan titah Allah itu kedalam bentuk hokum syara’ diperlukan suatu usaha pemahaman dan penelusuran.




BAB II
PEMBAHASAN

1.      IJTIHAD
A.    Pengertian  Ijtihad
Secara etimologis kata “ijtihad” merupakan bentuk masdar dari lafad “ ijtihada-yajtahidu-ijtihadan”, yang diambilkan dari akar kata “jahada-yajhadu-jahdan”, yang berarti: mengarahkan segala kemampuan atau menanggung beban. Oleh karena itu, “ijtihad” menurut bahasa adalah pengarahan seluruh daya upaya yang dimiliki secara optimal dan maksimal.

Secara terminologis, para ulama telah memberikan definisi dengan berbagai versinya antara lain:      
1. Abd,Wahab Khallaf:
الإِجْتِهَادُ هُوَ بَذْلُ الْجُهْدِ لِلْوُصُوْلِ إِليَ الحُكْمِ الشَرْعِيِّ مِنْ دَلِيْلٍ تَفْصِيْلِيٍّ مِنَ الأَدِلَّةِ الشَّرْعِيَّةِ.
Artinya: “Ijtihad adalah pencurahan daya kemampuan untuk menghasilkan hukum (berdasarkan) dalil-dalil “syara’” yang detail.”
2. Muhamad Abu Zahrah:
الإِجْتِهَادُ هُوَ بَذْلُ الْفَقِيْهِ وُسْعَهُ فِي اسْتِنْبَاطِ الأَحْكاَمِ العَمَلِيَةِ مِنْ أَدِلَّتِهاَ التَّفْصِيْلِيَّةِ.
Artinya:  “Ijtihad adalah pencurahan daya upaya dari seorang faqih (ahli hukum islam) dalam rangka mengistimbatkan hukum yang berkait dengan hukum ‘amaliyyah berdasarkan argumentasi yang detail.”
3. menurut Al-Amidi:
الإِجْتِهَادُ هُوَ اِسْتِفْرَاغُ الوُسْعِ فِي طَلَبِ الطَّنِّ بِشَيْئٍ مِنَ الأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ عَليَ وَجْهٍ يَحُسُّ مِنَ النَّفْسِ عَنِ المَزِيْدِ فِيْهِ.
Artinya: “Ijtihad adalah : pengarahan segala daya upaya untuk mencari hukum yang bersifat  zanni, dimana seseorang  tidak mampu lagi untuk berusaha maksimal dari itu.”
4. menurut asy-Syaukani:
الإِجْتِهَادُ هُوَ بَذْلُ الوُسْعِ فِي نَيْلِ حُكْمٍ شَرْعِيٍّ عَمَلِيٍّ بِطَرِيْقِ الإِسْتِنْبَاطِ.
Artinya: “Ijtihad adalah pencurahan segala daya upaya didalam mencari hukum syar’i yang bersifat amaliah (praktis) dengan menggunakan beberapa metode istinbat, (penggalian hukum).”[1]


B.     Kriteria Mujtahid
Para ulama telah merumuskan kriteria seorang mujtahid dengan rumusan dan redaksi yang berbeda-beda. Namun dalam pembahasan ini akan dikemukakan kriteria mujtahid yang dirumuskan oleh Wahbah Zuhaili sebagai berikut:
1.      Mengetahui makna ayat ahkam yang terdapat dalam Al-Qur’an baik secara bahasa maupun secara istilah syara’.
2.      Mengetahui hadist-hadist ahkam baik secara bahasa maupun secara istilah.
3.      Mengetahui al-Qur’an dan hadist yang telah dinasakh dan mengetahui ayat dan hadist yang menasakh.
4.      Mengetahui sesuatu yang hukumnya telah dihukumi oleh ijma, sehungga ia tidak menetapkan hukum yang bertentangan dengan ijma.
5.      Mengetahui qiyasdan sesuatu yang berhubungan dengan qiyas yang meliputi rukun, syarat, illat hukumdan cara istinbatnya dari nas, maslahah manusia, dan sebagai syariat secara keseluruhan.
6.      Menguasai bahasa arab tentang nahwu, sharaf, maani, bayan, dan uslubnya karena al-Qur’an dan hadist itu berbahasa arab.
7.      Mengetahui ilmu ushul fiqh, karena ushul fiqh adalah tiang ijtihad berupa dalil-dalil secara terperinci yang menunjukan hukum melalui cara tertentu.
8.      Mengetahui maqasid syariah dalam penetapan hukum, karena pemahaman nas dan penerapannya dalam pristiwa bergantung kepada maqasid syariah.[2]


C.    Fungsi Ijtihad Dan Kedudukan Ijtihad Dalam Syariat Islam
Imam Syafii dalam bukunya Ar-Risalah, ketika menggambarkan kesempurnaan Al-quran menegaskan: ‘maka tidak terjadi suatu peristiwapun pada seorang pemeluk agama Allah, kecuali dalam kitab Allah terdapat petunjuk tentang hukumnya. Menurutnya, hukum-hukum yang dikandung oleh alquran yang bisa menjawab berbagai permasalahan itu harus digali dengan kegiatan ijtihad. Oleh karena itu, menurutnya Allah mewajibkan kepada hamba_Nya untuk berijtihad dalam upaya menimba hukum-hukum dari sumbernya itu. Selanjutnya ia mengatakan bahwa Allah menguji ketaatan seseorang untuk melakukan ijtihad, sama halnya seperti Allah menguji ketaatan hamba-Nya dalam hal-hal yang diwajibkan lainya.
Pernyataan Imam Syafii diatas, menggambarkan betapa pentingnya kedudukan ijtihad disamping alquran dan sunah Rasullah.  Dalam surat an-Nisa ayat 59:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqß§9$# Í<'ré&ur ͐öDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrŠãsù n<Î) «!$# ÉAqß§9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 y7Ï9ºsŒ ׎öyz ß`|¡ômr&ur ¸xƒÍrù's? ÇÎÒÈ  
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
uqèd üÏ%©!$# ylt÷zr& tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. ô`ÏB È@÷dr& É=»tGÅ3ø9$# `ÏB öNÏd̍»tƒÏŠ ÉA¨rL{ ÎŽô³ptø:$# 4 $tB óOçF^oYsß br& (#qã_ãøƒs ( (#þqZsßur Oßg¯Rr& óOßgçGyèÏR$¨B NåkçXqÝÁãm z`ÏiB «!$# ãNßg9s?r'sù ª!$# ô`ÏB ß]øym óOs9 (#qç7Å¡tGøts ( t$xs%ur Îû ãNÍkÍ5qè=è% |=ôã9$# 4 tbqç̍øƒä NåksEqãç öNÍkÏ÷ƒr'Î Ï÷ƒr&ur tûüÏZÏB÷sßJø9$# (#rçŽÉ9tFôã$$sù Í<'ré'¯»tƒ ̍»|ÁöF{$# ÇËÈ  

Artinya: “Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama. Kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; Maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan.

Perintah mengembalikan sesuatu yang diperbedakan pada al-Qur’an dan sunnah adalah peringatan agar orang tidak mengikuti hawa nafsunya, dan mewajibkan untuk kembali kepada Allah dan Rasulnya dengan jalan ijtihad dalam membahas kandungan ayat atau hadist yang barang kali tidak mudah untuk dijangkau begitu saja, atau berijtihad dengan menerapkan kaidah-kaidah umum yang disimpulkan dari al-Qur’an dan sunnah Rasulullah.[3]

Ijtihad sangat diperlukan sepanjang masa karena manusia terus berkembang dan permasalahan pun semakin kompleks, sehingga perlu adanya tatanan hukum yang sesuai dengan perkembangan zaman tetapi tetap mengacu pada Al-Qur’an dan As-Sunah. Tentang kedudukan hasil ijtihad dalam masalah fiqih terhadap dua golongan, yaitu:
a.       Golongan pertama berpendapat bahwa tiap-tiap mujtahid adalah benar, dengan alasan karena masalah tersebut Allah swt. tidak menentukan hukum tertentu sebeluim diijtihadkan. Oleh karena itu, wajib mengikuti hasil ijtihad para mujtahid. Adapun perselisihan hukum dalam suatu masalah adlah karena berbedanya jangkauan para mujtahid.
b.     Golongan kedua berpendapat bahwa yang benar itu hanya satu, yaitu hasil ijtihad yang cocok jangkauannya dengan hukum Allah. Sedangkan yang tidak cocok dengan jangkauan hukum Allah maka dikategorikan salah. Golongan ini beralasan bahwa Allah telah meletakkan hukum tertentu pada salah satu masalah sebelum diijtihadkan, hanya saja terkadang mujtahid dapat menjangkaunya dan terkadang tidak. Demikian pendapat para jumhur ulama, termasuk di dalamnya Imam Syafi’i. Ia berpendapat dengan dikuatkan oleh sabda Nabi saw.:
مَنْ اِجْتَهَدَ فَاصَابَ فَلَهُ اَجْرَانِ وَمَنْ أَخْطَأَفَلَهُ اَجْرٌ وَاحِدٌ (رواه البخارى ومسلم)
Artinya: “Siapa yang berijtihad dan ternyata benar maka ia mendapatkan dua pahala, dan barang siapa yang berijtihad tetapi salah maka ia mendapatkan satu pahala.” (HR. Bukhari Muslim)[4]
Ijtihad berfungsi baik untuk menguji kebenaran riwayat hadist yang tidak sampai ke tingkat hadist mutawatir seperti hadist ahad atau sebagai upaya memahami redaksi ayat atau hadist yang tidak tegas pengertianya sehingga tidak langsung dapat dipahami kecuali dengan ijtihad, dan berfungsi untuk mengembangkan prinsip-prinsip hukum yang terdapat dalam al-quran dan sunah seperti dengam qiyas, istihsan, dan maslahah mursalah.
Hal yang disebut terakhir ini, yaitu pengembangan prinsip-prinsip hukum dalam alquran dan assunahadalah pentung, karena dengan itu ayat-ayat dan hadis-hadist hukum yang sangat terbatas jumlahnya itu dapat menjawab berbagai permasalahan yang tidak terbatas jumlahnya.[5]

D.        Macam-Macam Dan Tingkatan Ijtihad Dalam Syari’at Islam
Ijtihad dilihat dari sisi jumlah pelakunya dibagi menjadi dua: Ijtihad Fardi dan Ijtihad Jama’i. Menurut al-Thayyib Khuderi al-Sayyid, yang dimaksud dengan ijtihad fardi adalah ijtihad yang di dilakukan oleh peorangan atau hanya beberapa orang mujtahid. Contohnya, ijtihad yang dilakukan oleh para imam mujtahid besar; Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’I, dan Ahmad bin Hanbal.
Sedangkan ijtihad jama’I adalah apa yang dikenal dengan ijma’ dalam kitab-kitab Ushul Fiqh, yaitu kesepakatan para mujtahid dari umat Muhammad SAW. Setelah Rasulullah wafat dalam masalah tertentu.[6]
Adapun ijtihad dilihat dari segi dalil yang dijadikan pedoman, ada tiga macam:
a.       Ijtihad Bayani, yaitu ijtihad untuk menemukan hukum yang terkandung dalam nash, namun sifatnya zhanni, baik dari segi ketepatannya maupun dari segi penunjukannya.
b.      Ijtihad qiyasi, yaitu ijtihad untuk menggali dan menetapkan hukum terhadap suatu kejadian yang tidak ditemukan dalilnya secara tersurat dalam nash, baik secara qath’i maupun secara zhanni, juga tidak ada ijma’ yang telah menetapkan hukumnya.
c.       Ijtihad Ishthilahi, yaitu karya ijtihad untuk menggali, menemukan, dan merumuskan hukum syar’i dengan cara menerapkan kaidah kulli untuk kejadian yang ketentuan hukumnya tidak terdapat nash, baik qath’i maupun zhanni.[7]
E.     Tingkatan Ijtihad
1.      Ijtihad Muthlaq/ Mustaqil
Yaitu yang dilakukan dengan cara menciptakan sendiri norma-norma dan kaidah istinbath yang digunakan sebagai sistem/metode seorang mujtahid dalam menggali hukum. Norma-norma dan kaidah itu dapat digunakannya sendiri manakala dipandang perlu. Mujtahid dari tingkatan ini contohnya: Imam Maliki, Imam Ahmad, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali yang terkenal dengan sebutan madzhab empat.
2.      Ijtihad Muntasib
Yaitu ijtihad yang dilakukan seorang mujtahid mempergunakan norma-norma dan kaidah-kaidah istinbath imamnya (mujtahid muthlak atau mustaqil). Jadi untuk menggali hukum dan sumbernya, mereka memakai sistem atau metode yang telah dirumuskan imamnya tidak memproses sendiri. Mereka hanya berhak menafsirkan apa yang dimaksud dengan norma-norma atau kaidah-kaida tersebut. Contohnya: dari madzhab Syafi’i seperti Muzany dan Buwaithy. Dari Madzhab Imam Hanafi seperti Muhammad Bin Hasan dan Abu Yusuf. Sebagian ulama menilai bahwa Abu Yusuf termasuk kelompok pertama Mujtahid Muthlaq atau Mustaqil.
3.      Ijtihad Madzhab atau Fatwa
Pelakunya disebut Mujtahid madzhab atau fatwa. Yaitu ijtihad yang dilakukan seorang mujtahid dalam lingkungan madzhab tertentu. Pada prinsipnya mereka mengikuti norma-norma atau kaidah-kaidah istinbath imamnya, demikian juga dengan hukum furu’ atau fiqih yang telah dihasilkan imamnya. Ijtihad mereka hanya berkisar pada masalah-masalah yang memang belum diijtihadi imamnya, men-takhrij-kan pendapat imamnya dan menyeleksi beberapa pendapat yang dinukil oleh imamnya, mana yang shohih dan mana yang lemah. Contohnya seperti Imam Ghazali dan Juwaini dari Madzhab Syafi’i.
4.      Ijtihad di Bidang Tarjih
Yaitu ijtihad yang dilakukan dengan cara mentarjih dari beberapa pendapat yang ada, baik dalam satu lingkungan madzhab tertentu maupun dari berbagai madzhab yang ada dengan memilih mana diantara pendapat itu yang paling kuat dalilnya atau mana yang paling sesuai dengan kemaslahatan sesuai dengan tuntunan zaman. Dalam madzhab Syafi’i, hal itu bisa kita lihat pada Imam Nawawi dan Imam Rafa’i, sebagian ulama mengatakan bahwa antara kelompok ketiga dan keempat ini sedikit sekali perbedaannya, sehingga sangat sulit untuk dibedakan. Oleh karena itu mereka menjadikannya satu tingkatan. 
F.    Hukum berijtihad bagi mujtahid
Hukum berijtihad seorang mujtahid dapat dilihat dari dua segi. Pertama dari segi hasil ijtihadnya itu adalah untuk kepentingan yang diamalkannya sendiri; seperti menentukan arah kiblat pada waktu akan melaksanakan shalat. Kedua dari segi bahwa mujtahid itu adalah seorang mufti yang fatwanya akan diamalkan oleh umat atau pengikutnya.
Secara umum, hukum ijtihad itu adalah wajib. Artinya, seorang mujtahid wajib melakukan ijtihad untuk menggali dan merumuskan hukum syara’ dalam hal-hal yang syara’ sendiri tidak menetapkannya secara jelas dan pasti.
Dilihat dari keadaan kondisi mujtahid dan umat disekitarnya, hukum berijtihad bagi mujtahid yaitu:
1.      Wajib ‘ain, yaitu bagi orang yang sudah mencukupi syarat ijtihad dan terjadi pada diri mujtahid itu sesuatu yang membutuhkan jawaban hukumnya. Ijtihadnya wajib diamalkan dan tidak boleh bertaklid kepada mujtahid lainnya. Hukum ijtihad juga wajib kepada mujtahid yang ditanya tentang hukum suatu masalah yang sudah terjadi dan menghendaki jawaban hukum segera sedangkan tidak ditemukan mujtahid yang lainnya.
2.      Wajib Kifayah, jika ada mujtahid lain selain dirinya yang akan menjelaskan hukumnya.
3.      Sunah, yaitu melakukan ijtihad pada dua hal. Pertama, terhadap permasalahan yang belum terjadi tanpa ditanya, seperti yang dilakukan oleh imam Abu Hanifah yang dikenal dengan Fiqh Iftiradhi (fiqh pengandaian). Kedua, ijtihad pada masalah yang belum terjadi berdasarkan pertanyaan dari orang lain. Haram, yaitu ijtihad pada dua hal. Pertama, berijtihad pada permasalahan yang sudah tegas (qat’i) hukumnya baik berupa ayat atau hadits dan ijtihad yang menyalahi ijma. Ijtihad boleh pada masalah selain pada itu. Kedua berijtihad pada seseorang yang belum memenuhi syarat sebagai mujtahid, karena hasil ijtihadnya tidak akan benat tetapi menyesatkan, dasarnya karena menghukumi sesiatu tentang agama Allah tanpa ilmu hukumnya haram.[8]

2.      DINAMIKA PEMIKIRAN ISLAM

a.      Perkembangan Pemikiran Islam Pada Masa Rasulullah Saw Atau Periode Kenabian
Perkembangan pemikiran Islam pada masa kenabian dimulai sejak Nabi Muhammad SAW menerima wahyu dari Allah SWT tahun 610 M sampai beliau wafat pada tahun 10 H. jadi secara keseluruhan fase ini berlangsung kurang lebih 23 tahun.
Pada masa ini pemikiran Islam dimulai pada saat Rasulullah menerima wahyu yang pertama kali di turunkan yaitu iqra’, yang diturunkan di gua Hira pada hari Jum’at 17 Ramadhan tahun ketiga belas sebelum hijrah, bertepatan dengan tahun 610 M. kemudian wahyu ini di sebarkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya ke seluruh penduduk makkah.
Pada masa Rasulullah belum banyak muncul pemikiran. Pemikiran Islam pada waktu itu masih murni. Kemurnian pemikiran disandarkan pada akhlak Nabi SAW dan wahyu Allah. Dengan demikian belum banyak terjadi pertentangan. Karena setiap kali ada persoalan maka langsung ditanyakn kepada Nabi dan dijawab oleh beliau dengan menggunakan wahyu Allah maupun hasil dari ijtihad beliau sendiri.
b.      Perkembangan Pemikiran Islam Pada Periode Sahabat (Khulafâ al-Rasyidin)
Periode ini dimulai sejak wafatnya Rasulullah SAW tahun 11 Hijriyah sampai akhir dari masa Khulafâ al-Rasyidin pada tahun  40 Hijriyah yaitu dimulainya kekhalifahan Mu’awiyah. Pada masa ini para Sahabat menghadapi berbagai perkembangan pemikiran, terutama di bidang permasalahan fiqh. Hal itu ditandai dengan munculnya berbagai persoalan yang belum pernah ada di masa Rasululah SAW. Juga persoalan-persoalan yang tidak ada nash-nya baik di dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah.
Permasalahan yang lain juga diantaranya disebabkan banyaknya kaum muslimin yang kembali murtad setelah meninggalnya Rasulullah dan juga dari faktor ekstern adalah semakin meluasnya daerah kekuasaan Islam yang menyebabkan semakin beragamnya etnis, suku, dan kebudayaan orang Islam.





 BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Secara etimologis kata “ijtihad” merupakan bentuk masdar dari lafad “ijtihada-yajtahidu-ijtihadan”, yang diambilkan dari akar kata “jahada-yajhadu-jahdan”, yang berarti: mengarahkan segala kemampuan atau menanggung beban. Oleh karena itu, “ijtihad” menurut bahasa adalah pengarahan seluruh daya upaya yang dimiliki secara optimal dan maksimal. Secara terminologis ijtihad adalah pencurahan daya kemampuan untuk menghasilkan hukum (berdasarkan) dalil-dalil “syara’” yang detail.
Ulama dalam ijtihad yaitu seorang ulama yang mengerahkan akan kemampuannya secara maksimal dalam upaya menemukan hukum yang berhubungan dengan amal perbuatan dari satu persatu dalilnya.
Kriteria mujtahid adalah sebagai berikut:
1.      Mengetahui makna ayat ahkam yang terdapat dalam Al-Qur’an baik secara bahasa maupun secara istilah syara’.
2.      Mengetahui hadist-hadist ahkam baik secara bahasa maupun secara istilah.
3.      Mengetahui al-Qur’an dan hadist yang telah dinasakh dan mengetahui ayat dan hadist yang menasakh.
4.      Mengetahui sesuatu yang hukumnya telah dihukumi oleh ijma, sehungga ia tidak menetapkan hukum yang bertentangan dengan ijma.
5.      Mengetahui qiyasdan sesuatu yang berhubungan dengan qiyas yang meliputi rukun, syarat, illat hukumdan cara istinbatnya dari nas, maslahah manusia, dan sebagai syariat secara keseluruhan.
6.      Menguasai bahasa arab tentang nahwu, sharaf, maani, bayan, dan uslubnya karena al-Qur’an dan hadist itu berbahasa arab.
7.      Mengetahui ilmu ushul fiqh, karena ushul fiqh adalah tiang ijtihad berupa dalil-dalil secara terperinci yang menunjukan hukum melalui cara tertentu.
8.      Mengetahui maqasid syariah dalam penetapan hukum, karena pemahaman nas dan penerapannya dalam pristiwa bergantung kepada maqasid syariah.

Tujuan berijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan  pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada saat tertentu.
Ijtihad berfungsi baik untuk menguji kebenaran riwayat hadist yang tidak sampai ke tingkat hadist mutawatir seperti hadist ahad atau sebagai upaya memahami redaksi ayat atau hadist yang tidak tegas pengertianya sehingga tidak langsung dapat dipahami kecuali dengan ijtihad, dan berfungsi untuk mengembangkan prinsip-prinsip hukum yang terdapat dalam al-quran dan sunah seperti dengam qiyas, istihsan, dan maslahah mursalah.
 Macam-macam ijtihad dilihat dari sisi jumlah pelakunya dibagi menjadi dua:
1.      Ijtihad Fardi
2.      Ijtihad Jama’i.
Adapun ijtihad dilihat dari segi dalil yang dijadikan pedoman, ada tiga macam:
1.      Ijtihad Bayani,
2.      Ijtihad qiyasi, dan
3.      Ijtihad Ishthilahi.

Tingkatan Ijtihad :
1.      Ijtihad Muthlaq/ Mustaqil
2.      Ijtihad Muntasib
3.      Ijtihad Madzhab atau Fatwa
4.      Ijtihad di Bidang Tarjih

 Hukum berijtihad:
1.      Wajib ‘ain
2.      Wajib Kifayah
3.      Sunah
4.      Haram
        
            Tertutupnya pintu ijtihad tiada lain karena dipengaruhi oleh perkembangan politik, dan adanya perasaan bahwa ijtihad tidak diperlukan lagi, baik karena ketidakmampuan mereka ataupun karena mereka sudah merasa cukup dengan ijtihad yang telah dilakukan ole para ulama terdahulu. Padahal kalau dikembalikan pada syari’at islam, tidak ada satu dalil pun yang menyatakan bahwa pintu ijtihad itu telah tertutup. Pernyataan pintu ijtihad telah tertutup hanya didasarkan pada kepicikan cara berfikir mereka.



 
DAFTAR PUSTAKA

            Al-Qardawi, Yusuf, Al-ijtihad al-Muajir.
            Djamal, Fathurrahman, Filsafat Hukum Islam, Logos Wacana Ilmu, Jakarta, 1992.
            Effendi, Satria M. Zein, Ushul Fiqh, Prenada media, Jakarta, 2005.
            Mukri Aji, Ahmad, Rasionalitas Ijtihad Ibn Rusyd, Pustaka Pena Ilahi, Bogor, 2010.
            Shidiq, Sapiudin, Ushul Fiqh, Prenada Media Group, Jakarta, 2011.
            Suparta, Mundzier dkk, Pendidikan Agama Islam Fiqih, Karya Toha Putra, 2008. 
            Syafe’i, Rahmat, Ilmu Ushul Fiqh, CV. Pustaka Setia, Bandung, 1999.
Syarifudin, Amir, Ushul Fiqh, Media Grafika, Jakarta,  2008.







[1] Dr. KH. Ahmad mukri Aji, MA, Rasionalitas Ijtihad Ibn Rusyd, (Bogor: Pustaka Pena Ilahi, 2010). Hal. 21-22
[2] Dra. Sapiudin Shidiq, M.A, Ushul Fiqh, (Jakarta: Prenada Media Group, 2011). Cet 1. Hal. 257-258

[3] Prof. Dr. H. Satria Effendi, M. Zein, MA, Ushul Fiqh, (Jakarta: Prenada media, 2005). Cet 1. Hal. 247-248
[4] Mundzier Suparta dan Djejen Zainuddin, Pendidikan Agama Islam Fiqih, Jakarta: Karya Toha Putra, 2008, cet.1, hal.40
[5] Prof. Dr. H. Satria Effendi, M. Zein, MA, Ushul Fiqh, (Jakarta: Prenada media, 2005). Cet 1. Hal. 249-250
[6]  Prof. Dr. H. Satria Effendi, M. Zein, MA, Ushul Fiqh .... hlm. 258-259
[7] Prof. Dr. H. Amir Syarifudin, Ushul Fiqh, (Jakarta: Media Grafika, 2008). Cet. 5. Hal. 286-287

[8] Dra. Sapiudin Shidiq, M.A, Ushul Fiqh, (Jakarta: Prenada Media Group, 2011). Cet 1. Hal. 262-263